PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, terus mendapat perhatian serius. Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah diterjunkan untuk mengejar titik api dan melakukan pembasahan lahan guna mencegah kebakaran semakin meluas di tengah cuaca kemarau saat ini.
Tim BKO Penanganan Karhutla Ditsamapta Polda Kalteng sejak Minggu (12/7/2026) bergerak melakukan pemadaman di lokasi kebakaran. Upaya tersebut difokuskan pada pengendalian api sekaligus pendinginan lahan gambut yang berpotensi masih menyimpan bara di bawah permukaan tanah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Viddy Dasmasela mengatakan seluruh personel dikerahkan agar kebakaran segera dikendalikan dan tidak menjalar ke kawasan lain.
Operasi di lapangan dipimpin Padal BKO Penanganan Karhutla Ipda Hervi Gogor bersama personel yang langsung menyisir lokasi yang terbakar. Setiap titik api segera dipadamkan, lalu dilakukan pembasahan menyeluruh.
Menurut Viddy, proses pembasahan menjadi tahapan penting dalam penanganan karhutla. Terutama di lahan gambut. Langkah itu untuk memastikan bara api benar-benar padam sehingga tidak memicu kebakaran baru. Seluruh personel bekerja maksimal di lapangan memastikan titik api dikendalikan dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lainnya,” ucapnya.
Selain berjibaku memadamkan api, personel memantau secara intensif wilayah sekitarnya. Pengawasan diperketat mengingat cuaca kering berpotensi memunculkan titik api baru. “Hingga laporan terakhir diterima, proses pemadaman dan pembasahan lahan masih terus berlangsung di lokasi,” ungkap mantan Kapolres Barito Timur itu.
Polda Kalteng menegaskan, penanganan karhutla akan terus dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, TNI, serta unsur terkait lainnya. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci mempercepat pengendalian kebakaran selama musim kemarau.
“Jajaran Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan penanganan karhutla dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan maupun lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Viddy.
Kapolda Kalteng juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai komitmen penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. (ter/ens)












