Hukum KriminalUtama

Barak Diduga Gudang Sabu, Polisi Ringkus Pria 26 Tahun

129
×

Barak Diduga Gudang Sabu, Polisi Ringkus Pria 26 Tahun

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Terduga pelaku berinisial AL alias Aldi beserta barang bukti sabu 4,42 gram, timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Barak Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Jumat (10/7/2026). FOTO POLSISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Barak sederhana di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, diduga disulap menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Dugaan itu terbukti setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AL alias Aldi (26) bersama barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar barak tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga petugas segera melakukan penyelidikan secara tertutup.

Selama beberapa waktu, tim Satresnarkoba memantau untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah cukup bukti, petugas menggerebek sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan AL yang berada dalam barak.

Pria yang diketahui berdomisili di Gang Suka Damai, Jalan Dr Murjani, RT 001, RW 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut itu langsung diamankan. Polisi menggeledah barak yang disaksikan warga sekitar guna memastikan penindakan sesuai prosedur.

Dari penggeledahan, petugas menemukan kantong hitam berisi sejumlah barang bukti. Di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat 4,42 gram, satu pak plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu unit timbangan digital.

Selain narkotika dan perlengkapannya, polisi turut mengamankan satu telepon genggam merek redmi warna hitam yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. “Informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ucapnya, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. “Saat ini AL telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yonika. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *