DPRD Pulang Pisau

Wabup Hadiri Persetujuan Tiga Raperda

61
×

Wabup Hadiri Persetujuan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN DOKUMEN: Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta menerima dokumen Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari Ketua DPRD Tendean Indra Bella di gedung DPRD setempat, Senin (29/6/26). foto: ung

PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda persetujuan perubahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yang digelar di Gedung DPRD Pulang Pisau, Senin (29/6/26).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Ahmad Jayadikarta, perubahan tersebut merupakan langkah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menjelaskan, perubahan itu juga mengatur klasifikasi organisasi perangkat daerah berdasarkan tipologi A, B, dan C yang disesuaikan dengan beban kerja, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Dalam struktur organisasi terdapat perangkat daerah dengan tipologi A, B, dan C. Sekretariat Daerah saat ini bertipe B, Sekretariat DPRD bertipe C, sedangkan perangkat daerah dan badan lainnya memiliki tipologi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jayadikarta.
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas inisiatif mengajukan dua Raperda, yakni tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta pelindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, Raperda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah nantinya tidak hanya mengatur aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat sesuai ketentuan yang akan diatur dalam peraturan daerah.
“Semoga seluruh Raperda yang disepakati dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *