KUALA KURUN – Tabir kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kabupaten Gunung Mas perlahan mulai terkuak. Untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan memperagakan 22 adegan di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra serta disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Di antaranya Kasi Tindak Pidana Umum Tantra Perdana Sani bersama jaksa peneliti Deny Kartikasari.
Mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung menegaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, kata kasatreskrim, penyidik memperagakan kronologi yang diduga menjadi awal hingga terjadinya tindak pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan yang awalnya terlihat sepele. Berdasarkan penyidikan, tersangka merasa sakit hati setelah permintaannya agar korban tidak bekerja pada malam hari tidak diindahkan. “Rasa kecewa tersebut kemudian berubah menjadi dendam hingga berujung pada aksi yang merenggut nyawa korban keesokan harinya di kawasan Sungai Barou,” katanya.
Secara rinci, katanya, melalui 22 adegan yang diperagakan, penyidik mencocokkan setiap keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa berlangsung sesuai fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan penyidik bahwa motif utama kasus tersebut adalah rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi tindakan kriminal,” ungkapnya.
Agung menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya. (nya/ens)












