Hukum KriminalUtama

Satresnakoba Polres Pulang Pisau Ungkap Peredaran Sabu di Empat Kecamatan

161
×

Satresnakoba Polres Pulang Pisau Ungkap Peredaran Sabu di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Iswanto, dan Kasatresnarkoba IPTU Rusman saat memimpin Konferensi Pers di lobby Mapolres setempat, Senin (29/6/2026). Foto: Ung

PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Iswanto, dan Kasatresnarkoba IPTU Rusman di paksa di lobby Mapolres setempat, Senin (29/6/2026).

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu menjelaskan pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut berada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Tengah di Desa Pahawan, Kecamatan Kahayan Hilir di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Banama Tingang Desa Pangi dan Kecamatan Maliku di Desa Tahai Baru ada 2 TKP dengan mengamankan 6 pelaku, yakni NF, FA, AS, IR, WR dan AH.

“Dari 6 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 11,69 gram dan uang tunai Rp.5.049.000,” jelas Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu

Ia menjelaskannya untuk modus operandi para pelaku melakukan transaksi dengan sistem penjualan narkotika jenis sabu-sabu melalui pesan WhatsApp.

” Modus operandinya dengan pola transaksi sistem peta atau mapping berpindah tempat dengan tujuannya untuk menghindari pertemuan langsung antara bandar/kurir dan pembeli, ” jelasnya

Ia mengatakan setelah dilaksanakan transaksi, barang haram tesebut kemudahan di letakkan oleh bandar/kurir sabu di suatu tempat disembunyikan atau ditempel di titik koordinat tertentu, seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon, kemudian kurir mengirimkan foto pesanan tersebut ke pembeli dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi brilink.

” Bandar narkoba mengendalikan jaringannya lewat banyak kaki tangan atau kuda. Karena kudanya terus diganti-ganti dengan rute yang berbeda, tim penyelidikan jadi kesulitan melacak jejak serta membongkar struktur utuh jaringannya. Dari keterangannya pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp50.000 per 1 paket, ” jelas Wakapolres

Ia menjelaskan, dengan diamankan 11,69 gram narkotika jenis sabu-sabu, Polri telah menyelamatkan 116 orang apabila dalam 1 gram sabu dipakai untuk 10 orang.

” Polres Pulang Pisau terus berkomitmen dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memutus rantai peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa, ” pungkasnya. Ung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *