SUKAMARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polres sukamara mengamankan 10 tersangka yang terdiri atas lima pengedar dan tiga kurir, dengan total barang bukti sekitar 21 gram sabu-sabu.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, mengatakan delapan kasus tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni empat kasus di Kecamatan Sukamara dan empat kasus di Kecamatan Permata Kecubung.
“Selama periode Januari hingga 29 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Sukamara telah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika. Dari seluruh pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 21 gram sabu-sabu,” ujar Abdian.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dimulai pada Januari dengan satu kasus yang melibatkan satu tersangka dan barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,84 gram. Pada Februari kembali diungkap satu kasus dengan satu tersangka serta empat paket sabu seberat 1,59 gram.
Selanjutnya, pada April Polres Sukamara mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka dan menyita 12 paket sabu seberat 7,65 gram. Sementara pada Mei, Satresnarkoba berhasil membongkar tiga kasus dengan tiga tersangka serta menyita 16 paket sabu seberat 6,89 gram.
Memasuki Juni, satu kasus kembali berhasil diungkap dengan dua tersangka dan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,04 gram.
Menurut Abdian, dari seluruh tersangka yang diamankan, lima orang berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai kurir. Pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Sukamara.
“Dari delapan perkara yang kami tangani, empat perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Sukamara, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara bersama-sama.(iza)












