DPRD Palangka Raya

DPRD Dorong Revisi Retribusi Parkir

45
×

DPRD Dorong Revisi Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Komposisi Bagi Hasil Dinilai Belum Ideal

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meninjau ulang skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menilai, komposisi pembagian hasil retribusi parkir yang berlaku saat ini masih belum ideal. Pasalnya, pemerintah daerah hanya menerima sekitar 20 persen, sedangkan sekitar 80 persen lainnya menjadi bagian pengelola atau juru parkir.

Pernyataan tersebut disampaikan Gaduk—sapaan akrab Syaufwan Hadi, usai mengikuti studi banding Komisi I DPRD Kota Palangka Raya ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026.

Kunjungan itu membahas berbagai strategi optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan fungsi pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Syaufwan, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif DPRD terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Dalam studi banding ini kami melihat pentingnya pengawasan terhadap Bapenda, mulai dari kinerja penerimaan, dasar regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD akan lebih efektif apabila pengawasan dilakukan secara aktif dan berbasis data,” kata legenda striker Persepar Palangka Raya itu, Kamis (25/6/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi I DPRD adalah skema pembagian hasil retribusi parkir yang diterapkan di sejumlah daerah. Di Surabaya, pemerintah kota menerapkan sistem parkir digital dengan pola bagi hasil 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir.

Sementara di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir sebagai mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan sisanya masuk ke PAD.

Syaufwan menilai praktik di kedua daerah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Saya sudah sejak periode lalu menekankan ke Pemerintah Kota agar prosentase bagi hasil retribusi parkir itu direvisi karena terlalu banyak selisihnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama revisi skema tersebut adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah agar program-program prioritas dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *