Hukum KriminalUtama

Dipukul, Disiram Pertalite, Lalu Dibakar, Pelaku Penganiayaan Diamankan, Korban Meninggal Usai Kritis 8 Hari

988
×

Dipukul, Disiram Pertalite, Lalu Dibakar, Pelaku Penganiayaan Diamankan, Korban Meninggal Usai Kritis 8 Hari

Sebarkan artikel ini
RILIS PERS : Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan rilis kasus penganiayaan berat oleh tersangka SJ. FOTO : FIT

PANGKALAN BUN – Kasus penganiayaan berat yang berujung maut dialami seorang wanita berinisial SJ (27). Ia meninggal dunia usai dianiaya secara sadis dengan cara dibakar hidup-hidup oleh pria yang diduga mantan kekasihnya alias pasangan dalam hubungan tanpa status atau HTS.

Polres Kobar kini berhasil mengamankan pelaku yang langsung melarikan diri usai kejadian. Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa membeberkan kronologi lengkap hingga motif pelaku yang tega menganiaya korban dalam gelar rilis pers di Aula Polres Kobar, Rabu (24/6/2026).

Pelaku berinisial SR (36), seorang pria yang juga ternyata adalah residivis. Aksi brutal yang dilakukannya terjadi di tempat korban bekerja di sebuah kedai Mampir Angkringan, RT 22 RW 01, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awal mulanya, pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang mempersiapkan dagangannya. Ia terlebih dahulu memukul korban berkali-kali di bagian bahu dari arah belakang menggunakan sebilah kayu bulat berdiameter sekitar 3 cm dan panjang 75 cm.

“Setelah korban tak berdaya dipukul, tersangka lalu menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke tubuh korban menggunakan jerigen bekas oli ke kepala korban hingga membasahi tubuh korban dan disulut dengan korek api hingga membakar tubuh korban,” beber Kapolres.

Tersangka setelah itu berupaya kabur dari kejaran warga yang menyadari aksi bengisnya. Sementara, korban yang menjerit kesakitan tubuhnya dipenuhi kobaran api langsung ditolong warga sekitar dan dibawa ke Puskemas Karang Mulya. Namun, lukanya sangat parah sehingga ia dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan.

Diterangkan Kapolres, atas peristiwa tragis ini, korban mengalami luka bakar 70 persen. Dengan kondisi luka bakar serius, Ia berjuang di masa-masa kritis menjalani perawatan intensif, hingga menghembuskan nafas terakhir di ruang ICU pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.04 WIB.

Kapolres mengungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Adapun dari hasil penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu.

“Pelaku tidak menerima keputusan korban yang ingin mengakhiri hubungan mereka. Pelaku tidak rela korban dimiliki selain dirinya dan mengetahui korban berboncengan dengan pria lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *