Hukum KriminalUtama

Enam Berkas Korupsi Zirkon Dilimpahkan ke Pengadilan

117
×

Enam Berkas Korupsi Zirkon Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN : Enam berkas kasus perkara zirkon yang melibatkan unsur pejabat dan swasta resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu. FOTO RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon dan turunannya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melimpahkan enam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Pelimpahan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan penuntutan yang dilakukan penyidik dan jaksa. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan berlanjut di ruang persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang untuk para terdakwa.

Kasus itu berkaitan dengan aktivitas penjualan mineral zirkon yang melibatkan sejumlah perusahaan dan pihak terkait dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena menyeret unsur pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, enam berkas perkara tersebut disusun menjadi tiga surat dakwaan. Penggabungan dilakukan agar proses pemeriksaan di persidangan lebih efektif.

Menurut Hendri, langkah tersebut diambil karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan pada pokok perkara yang sama. Selain itu, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penuntutan juga saling berhubungan sehingga dinilai lebih efisien jika diperiksa dalam kelompok perkara tertentu.

Kelompok pertama mencakup terdakwa berinisial VC, IH, dan ETS. Mereka berasal dari unsur pejabat dan ASN pada instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta pihak yang bekerja pada sejumlah perusahaan terkait kegiatan usaha mineral tersebut.

Sementara kelompok kedua terdiri atas HS, FC, dan HAW yang berasal dari jajaran perusahaan swasta. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan usaha maupun aktivitas yang berkaitan dengan perizinan dan perdagangan mineral yang menjadi objek perkara.

“Masing‑masing dikenakan pasal‑pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengelolaan usaha dan izin pertambangan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hendri menegaskan seluruh berkas telah diterima pengadilan dan kini tinggal menunggu tahapan persidangan. “Proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah pelimpahan ini, kewenangan penanganan beralih ke pengadilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *