Polisi Gerebek Barak di Jalan Yusuf Arimatea Ungkap Aktivitas Pengedar
PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan kepolisian. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31), diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di tempat tinggalnya pada sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026) siang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif terhadap gerak-gerik pelaku.
“Setelah memastikan informasi yang diperoleh, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak yang selama ini ditempatinya tanpa perlawanan berarti,” ucap Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu.
Sebanyak 22 paket diduga berisi sabu berhasil diamankan dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. Satu paket ditemukan berada di atas kursi, sementara 21 paket lainnya tersimpan rapi di bawah kasur milik pelaku. “Lokasi penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan,” lanjutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai Rp2,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Saat ini FAA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut,” pungkas Yonika. (ter/ens)












