PeristiwaUtama

Lubang Maut Telan Dua Korban

233
×

Lubang Maut Telan Dua Korban

Sebarkan artikel ini
KECELAKAAN : Salah satu korban tergeletak bersimbah darah di Jembatan Patah, Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu malam (25/4/2026). FOTO TANGKAPAN LAYAR

Satu Tewas Seketika di Jembatan Patah Sampit

Warga Desak Pihak Terkait Perbaiki Jalan Berlubang

‎‎SAMPIT — Malam yang seharusnya sunyi berubah menjadi tragedi memilukan. Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal merenggut nyawa di Jembatan Patah, Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.33 WIB.

‎Satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang dilaporkan terperosok dalam lubang menganga di badan jembatan yang sudah lama dikeluhkan warga. Tanpa ampun, insiden tersebut langsung menewaskan pengendara di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya mengalami luka serius dan harus berjuang antara hidup dan mati.

‎Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar langsung bergerak cepat dengan menghubungi kepolisian. Tak berselang lama, korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

‎Peristiwa tragis ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan warga. Jembatan yang dikenal dengan sebutan “Jembatan Patah” itu disebut-sebut sudah lama dalam kondisi rusak parah. Namun belum juga mendapat penanganan serius. Minimnya penerangan di malam hari memperparah situasi. Membuat lubang-lubang berbahaya nyaris tak terlihat oleh pengendara.

“Sudah lama rusak, tapi belum juga diperbaiki. Kalau malam gelap sekali, lubangnya tidak kelihatan,” ungkap salah satu warga sekitar.

‎Kemarahan juga membanjiri media sosial. Banyak warganet menyoroti aspek hukum atas kejadian ini. Ia mengingatkan bahwa kondisi jalan rusak yang dibiarkan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273, disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan.

Jika lalai hingga menyebabkan kecelakaan, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana maupun gugatan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

‎Harapan juga disampaikan warga Sampit, Sisi, yang setiap hari melintasi jembatan tersebut. Ia menggambarkan kondisi jalan yang memprihatinkan dan penuh risiko. “Harapan kami cepat diperbaiki. Kami yang tiap hari lewat situ benar-benar waswas. Kalau papasan dengan mobil harus gantian, karena jalannya tidak layak. Lubangnya besar-besar. Sangat berbahaya,” ujarnya.

‎Tragedi ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang. Warga kini menanti aksi nyata. Bukan sekadar janji. Sebab jika dibiarkan, bukan tidak mungkin “Jembatan Patah” akan kembali memakan korban berikutnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *