PALANGKA RAYA – Sidang perdana gugatan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Gubernur Agustiar Sabran dan mantan Gubernur Sugianto Sabran serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo belum menyentuh pokok perkara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/4/2026), justru ditunda lantaran sejumlah pihak tergugat belum hadir.
Sidang yang berlangsung singkat. Mulai pukul 10.20 WIB hingga 10.40 WIB, hanya beragendakan pemeriksaan kehadiran para pihak. Majelis hakim memeriksa kelengkapan pihak penggugat dan tergugat sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun agenda itu tak bisa berjalan mulus karena absennya sebagian tergugat.
Tergugat I atas nama Sugianto Sabran tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Selain itu, tiga perusahaan yang ikut digugat juga belum mengirimkan kuasa hukum maupun perwakilan resmi ke ruang sidang. Kondisi itu membuat majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada seluruh pihak yang belum hadir.
Sidang lanjutan pun dijadwalkan pada Rabu 22 April 2026. Dalam sidang berikutnya, seluruh tergugat diminta hadir secara langsung atau melalui kuasa hukum agar tahapan persidangan bisa berlanjut sesuai prosedur. Termasuk kemungkinan masuk ke proses mediasi.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Bientarno menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, kehadiran pemerintah dalam persidangan nanti merupakan bentuk iktikad baik sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan. “Kita kan menghormati hukum, namanya dipanggil ya kita hadir, sebagai iktikad baik dari bapak gubernur dan kadisdik,” ucapnya.
Ia menilai proses hukum harus dijalani sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan mengikuti agenda lanjutan dan memastikan langkah hukum ditempuh secara tertib. Pemerintah provinsi tidak akan mengabaikan panggilan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum LSM sebagai penggugat, Singkan W Kasuma, menyebut penundaan sidang pertama merupakan hal wajar dalam proses perdata. Menurutnya, majelis hakim memang wajib memastikan seluruh pihak hadir sebelum masuk ke substansi perkara maupun tahap mediasi.
“Meskipun inti dari pembicaraan sudah disampaikan, mereka akan menunggu perkembangan lebih lanjut di persidangan dan pada keputusan persidangan yang akan datang,” ucap Singkan.
Singkan menegaskan, gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah pada program pendidikan, khususnya pengadaan TV interaktif. Selain pejabat pemerintah, gugatan juga menyasar tiga kontraktor, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorana Victori Cemerlang. (ter/ens)












