Hukum KriminalUtama

Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN di Rakumpit Terungkap, Korban Pancing Pelaku untuk Bertemu

699
×

Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN di Rakumpit Terungkap, Korban Pancing Pelaku untuk Bertemu

Sebarkan artikel ini
Polisi saat mediasi kasus penipuan berkedok petugas PLN di di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai pada Minggu (12/4).

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok petugas PLN di Kecamatan Rakumpit akhirnya terungkap setelah korban berhasil memancing pelaku hingga datang ke lokasi dan diamankan warga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/4/2026) di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai. Terduga pelaku berinisial EI (37) diamankan warga saat memenuhi ajakan bertemu yang sengaja dirancang oleh korbannya.

Hendi Mayono (29), mengaku telah menjadi korban penipuan sejak Desember 2025.

Saat itu, pelaku menawarkan pemasangan instalasi listrik baru dengan daya 5.500 VA subsidi UMKM senilai Rp 9 juta.

“Korban kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp6 juta melalui dompet digital, setelah dijanjikan pemasangan akan dilakukan dalam waktu dua minggu. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, pekerjaan tak kunjung dilakukan dan pelaku sulit dihubungi,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto. pada Selasa (14/4/2026).

Merasa dirugikan, korban akhirnya menggunakan cara berbeda dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan baru. Ia menghubungi pelaku menggunakan nomor lain dan mengatur pertemuan di wilayah Takaras.

“Pelaku yang tidak menyadari rencana tersebut langsung menyanggupi dan datang ke lokasi. Saat itulah korban bersama keluarga langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit,” ungkap kapolsek.

Mendapat laporan, personel kepolisian bersama Bhabinkamtibmas segera menuju lokasi dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Rakumpit untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang korban, dengan memberikan Rp 1 juta serta satu unit sepeda motor sebagai jaminan awal, dan sisanya akan dilunasi dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.

“Melalui kejadian ini kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap layanan dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian,” ujarnya.

Polisi menegaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas atau pihak ketiga PLN dan meminta pembayaran langsung di tempat. Padahal, seluruh transaksi resmi PLN dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, PPOB, maupun sistem perbankan.

Polsek Rakumpit juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pemasangan atau penggantian instalasi listrik dengan proses cepat dari pihak yang tidak jelas. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *