Hukum KriminalUtama

Potensi Tersangka Baru di Kasus PT AKT

387
×

Potensi Tersangka Baru di Kasus PT AKT

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus pertambangan ilegal PT AKT di Kabupaten Murung Raya, beberapa waktu lalu. FOTO RADAR KALTENG

Peluangnya dari Korporasi, Perusahaan dan Penyelenggara Negara

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang ilegal batu bara di Kabupaten Murung Raya yang menjerat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terus berkembang. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut adanya potensi penambahan tersangka baru, seiring pendalaman bukti yang dilakukan aparat penegak hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, penyidikan masih berjalan secara cermat dan bertahap. Ia menyebutkan, peluang munculnya tersangka lain terbuka lebar, baik dari korporasi, manajemen perusahaan, maupun penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Apabila ada bukti-bukti yang kuat tentu itu akan masuk juga. Termasuk ada dugaan tersangka lainnya, baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Pengarah Satgas PKH meninjau langsung ke lokasi penertiban kawasan hutan milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lapangan terhadap proses penertiban yang kini telah memasuki tahap penegakan hukum.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 25 hingga 26 Maret 2026. Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi PT AKT masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang diketahui sebagai pemilik manfaat perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Pengembangan kasus juga mengungkap keterkaitan dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang kini turut didalami. Penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan guna mengumpulkan dokumen serta barang bukti pendukung.

Selain itu, Satgas PKH secara simbolis telah melakukan penyitaan lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare di yang dikelola PT AKT di Mura. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menegaskan, perusahaan tidak lagi memiliki hak menambang setelah izin PKP2B berakhir, sehingga seluruh aktivitas yang berlangsung dinilai ilegal.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan, aktivitas tambang yang berlangsung sejak 2017 tidak memiliki legalitas hukum.

Seiring perkembangan penyidikan, aparat juga menelusuri aliran dana serta aset hasil tindak pidana. Sejumlah rekening milik tersangka dan pihak terafiliasi telah diblokir sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Satgas PKH menegaskan, penegakan hukum akan terus diperluas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *