DPRD Kalimantan Tengah

Jalan Rusak di Kotim Jadi Sorotan Anggota Dewan

182
×

Jalan Rusak di Kotim Jadi Sorotan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Hafid. Hardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Hafid melaksanakan kegiatan reses perorangan di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kegiatan itu, anggota dewan dari Partai PAN ini sempat berdiskusi dengan warga Baamang Tengah. Kerusakan jalan dan banjir yang melndan perumahan warga di wilayah Kotim menjadi tema diskusi yang serius. Warga berharap agar kerusakan baik dalam kota maupun ke luar kota dan draenasi segera diperbaiki.

Diskusi yang berlangsung santai penuh keakraban itu dihadiri oleh para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta Lurah setempat ini menjadi wadah dialog langsung untuk menampung keluhan warga. Salah satu yang menyampaikan aspirasi adalah Ketua RT 58 Baamang, Hasanah. Ia memaparkan kondisi Jalan Jaya Wijaya yang terletak di samping SMKN 1 Sampit yang dinilai masih jauh dari harapan.

“Kualitas jalan masih banyak lubang dan aspalnya kurang baik. Kami berharap ada perbaikan yang lebih maksimal,” ucapnya, Jumat (10/4/2026).

 Selain infrastruktur jalan, Hasanah juga mengadukan masalah banjir. Menurutnya, saat hujan lebat, wilayah RT 58 kerap tergenang. Dari sekitar 150 kepala keluarga (KK), hampir 50 KK terdampak banjir tersebut. Oleh karena itu, warga berharap adanya pengerukan dan normalisasi siring di Sungai Kali Baru untuk mengatasi masalah tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Abdul Hafid memberikan penjelasan, terkait kewenangan pembangunan dan perbaikan. Ia menegaskan, bahwa setiap pembangunan memiliki standar dan batas kewenangan masing-masing antara pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.

“Terkait Jalan Jaya Wijaya, semestinya itu menjadi tanggung jawab dana perawatan Dinas PU Kabupaten. Kalau ada masalah kualitas proyek yang rendah atau jalan rusak, silakan disampaikan atau dilaporkan,” lugasnya.

Sementara itu, untuk persoalan pengerukan sungai dan normalisasi siring, Abdul Hafid menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) di bawah pemerintah pusat.

“Mana yang menjadi kewenangan provinsi, akan saya ambil alih dan saya perjuangkan. Mana yang kewenangan pusat, akan kami sampaikan dan komunikasikan, kita akan pastikan agar diperhatikan,” pungkasnya. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *