PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penggeledahan tersebut berlangsung di Kabupaten Banjar, Kalsel, serta Palangkaraya, Kalteng, Selasa (31/3/26).
“Benar, dilakukan di Kalsel dan Kalteng,” ujar Syarief, Rabu (1/4/26).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, khususnya terkait aktivitas pelayaran perusahaan yang berhubungan dengan tersangka, serta barang bukti elektronik.
“Yang disita dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah 14 lokasi di berbagai wilayah dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalteng, dan Kalsel.
Di Kalteng, penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang. Sementara di Kalsel, penggeledahan menyasar salah satu perusahaan yang diduga terafiliasi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen operasional pertambangan, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga sebagai pihak yang memiliki kendali atas PT AKT.
Kasus ini bermula dari dicabutnya izin usaha pertambangan PT AKT pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Dalam praktiknya, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara, untuk memuluskan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (ifa/)












