PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tak hentinya menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.
Pada hari Selasa (31/3) lalu, petugas mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin edar di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Ahmad Yani, Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dari lokasi tersebut, hasilnya sebanyak 225 botol minuman beralkohol dari berbagai merk diamankan. Petugas pun menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap pemilik usaha, yakni seorang wanita berinisial M yang diduga sebagai perantara praktik prostitusi. Petugas juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Tak lama usai dua hari penertiban, kasus itu disidangkan dalam tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000 atau kurungan selama 10 hari. Pelaku akhirnya membayarkan denda sesuai putusan.
Dari pengawasan dan penindakan ini, Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni kembali memperingatkan tegas kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjualbelikan miras ilegal. Menurutnya, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
“Setiap tindakan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Dimohon jaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan, atau siap menghadapi konsekuensinya,” tegasnya.
Syahruni turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila kedapatan aktivitas para pelanggar. Satpol PP Kobar akan terus berkomitmen menggencarkan intensitas patroli maupun operasi penegakan hukum.
“Melalui penegakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, bukan justru mengulangi dan memandang ringan penindakan,” harapnya. (fit)












