Hukum KriminalUtama

Sengketa Sita Dokumen Mengemuka, Praperadilan Korupsi Pascasarjana UPR Memanas

611
×

Sengketa Sita Dokumen Mengemuka, Praperadilan Korupsi Pascasarjana UPR Memanas

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN KEBERATAN: Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan keberatan dalam sidang praperadilan di PN Palangka Raya, Senin (30/3/2026). Penyitaan puluhan dokumen oleh penyidik dipersoalkan karena dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum acara pidana. IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Sidang perdana praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (30/3/2026). Agenda pembacaan permohonan langsung memunculkan polemik hukum terkait keabsahan tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Khusandari, tim kuasa hukum pemohon, Yetri Ludang, melalui Jeplin Mahatan Sianturi, secara tegas menyatakan penolakan atas proses penyitaan. Mereka menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan melanggar prinsip due process of law dalam penanganan perkara pidana.

Kuasa hukum mempersoalkan tidak adanya berita acara penyitaan yang ditandatangani pemohon serta tidak diserahkannya salinan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap mekanisme upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

“Pemohon tidak pernah menandatangani berita acara penyitaan. Selanjutnya, Termohon tidak pernah menyerahkan salinan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat 4 KUHAP juncto Pasal 45 ayat 2 KUHAP,” tegas Jeplin saat membacakan positanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/3/2026).

Selain itu, penyitaan terhadap 15 boks dokumen yang didominasi berkas akademik dan administratif periode 2018 hingga 2022 disebut sebagai tindakan yang berpotensi merampas hak asasi pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan seluruh dokumen dikembalikan.

“Berdasarkan bukti yang kita punya, pengambilalihan dokumen itu dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti. Karena kami melihat tidak ada berita acara sita, jangan sampai ini nanti tindakan penyidik dikatakan seperti mencuri. Makanya kita uji sah tidaknya tindakan penyidik mengambil 15 boks dokumen itu,” jelas kuasa hukum Yetri Ludang.

Tak hanya aspek formil, kuasa hukum juga menyoroti substansi penanganan perkara yang dinilai janggal. Mereka mencurigai adanya upaya kriminalisasi lantaran proses hukum disebut melompati tahapan penyelidikan dan langsung masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kejaksaan.

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan belum adanya kejelasan terkait dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Kuasa hukum mempertanyakan otoritas pihak yang melakukan audit serta transparansi hasil perhitungan yang menjadi dasar penetapan perkara.

Menanggapi dalil pemohon, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya selaku termohon membantah seluruh tudingan tersebut. Dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban, Selasa (31/3/2026), jaksa menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa termohon menyatakan bahwa dokumen yang disita merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR yang berstatus sebagai arsip negara. Oleh karena itu, dokumen tersebut bukan merupakan milik pribadi pemohon dan sah untuk diamankan dalam proses penyidikan.

“Pemohon bukan lagi berkapasitas selaku Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya, dan bukan juga pejabat yang memiliki kewenangan selaku arsiparis. Sehingga perbuatan menyimpan dokumen arsip negara merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Jaksa Kejari Palangka Raya, Yesi Anggraini.

Kejari juga mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penyitaan yang sah secara administratif. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Dalam petitumnya, termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, jaksa juga meminta agar tindakan penyitaan dinyatakan sah serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

“Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Termohon seluruhnya dengan menyatakan menurut hukum bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Yesi.

Usai mendengarkan jawaban termohon, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon, yang diperkirakan akan kembali menguji aspek legalitas dan prosedural dalam perkara ini. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *