PALANGKA RAYA – Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, bahwa berdasarkan data Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Aktivitas Keuangan Ilegal) di wilayah Kalteng, hingga tanggal 28 Februari 2026 telah tercatat sebanyak 311 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 52 kasus berkaitan dengan investasi ilegal dan 259 kasus terkait pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Berdasarkan jenis kelamin, sebaran pelapor menunjukkan bahwa laki-laki menyumbang 32 persen sedangkan perempuan sebanyak 68 persen,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, lima modus investasi ilegal terbanyak yang dilaporkan adalah money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang berizin, penawaran pendanaan, dan perdagangan kripto.
Selain itu, data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk wilayah Kalteng periode November 2024 hingga 28 Februari 2026 mencatat sebanyak 3.251 aduan melalui sistemnya.
Primandanu menambahkan, lima wilayah dengan sebaran laporan tertinggi adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara.
“Ke depan, OJK Kalteng akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus mempercepat perluasan akses keuangan hingga menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa melalui upaya terarah dan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat semakin berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rdi)












