PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan kini dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa korban telah secara resmi membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan di SPKT Polda,” ucap Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyelidikan. Penyidik saat ini mulai melakukan pemeriksaan awal guna mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam rangka pembuktian secara yuridis, penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman peristiwa, serta dokumen pendukung lainnya. “Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan fakta yuridis terkait laporan dugaan penganiayaan ini,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Budi Rachmat.
Sebelumnya, Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri dilaporkan terjadi saat rapat mediasi terkait polemik Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu (11/3/2026). Dalam pertemuan tersebut situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan dan pelemparan yang mengarah kepada camat, sebelum akhirnya aparat kepolisian bersama anggota Koramil serta warga setempat mengamankan korban dari kerumunan massa. (ter)












