Hukum KriminalUtama

Sempat Mangkir, Profesor YL Penuhi Panggilan Kejari

229
×

Sempat Mangkir, Profesor YL Penuhi Panggilan Kejari

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Pemeriksaan selama hampir sembilan jam terhadap Prof Dr Ir YL membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar.

Prof YL datang ke Kejari Palangka Raya Senin (9/3/2026) didampingi dua kuasa hukumnya, Jeplin Marhatan Sianturi dan Kartika Chandrasari. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR saat dirinya menjabat sebagai direktur.

Pemeriksaan terhadap YL berlangsung cukup panjang. Penyidik mulai menggali keterangan sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB. Selama hampir sembilan jam, berbagai pertanyaan diajukan terkait mekanisme penggunaan anggaran serta tanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pascasarjana UPR.

Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik mengenai penggunaan anggaran di Pascasarjana UPR selama masa jabatannya.

Menurut Jeplin, dalam pemeriksaan tersebut, YL juga menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, terdapat anggaran tahun 2018 yang disebut belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan, Prof YL menjelaskan secara spesifik bahwa sebelum klien kami menjabat Direktur Pascasarjana, dana anggaran tahun 2018 ternyata tidak pernah dipertanggungjawabkan pejabat sebelumnya. Anehnya, penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR,” ungkap Jeplin.

Ia juga menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran DIPA di Pascasarjana UPR menggunakan sistem reimbursement, yakni kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diajukan pencairan anggaran dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Bahkan, lanjutnya, dalam beberapa kegiatan, YL disebut harus menalangi terlebih dahulu biaya operasional menggunakan dana pribadi agar kegiatan di pascasarjana tetap berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kartika Chandrasari, menyampaikan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan berlangsung kooperatif. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas dan fungsi YL selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.

“Pemeriksaan berjalan lancar dan kami bersikap kooperatif. Pertanyaan yang diajukan terkait tugas dan fungsi beliau selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana,” jelas Kartika.

Sementara itu, Rektor UPR Prof Salampak menyatakan, pihak kampus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang tengah menjalani proses hukum tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya singkat usai penandatanganan kerja sama di Gedung LPPM UPR, Selasa (10/3/2026). (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *