PALANGKA RAYA – Polemik dugaan penahanan ijazah mengguncang Universitas Islam Negeri Palangka Raya. Sekitar 700 lulusan tahun 2025 disebut belum menerima ijazah asli mereka meski telah diwisuda sejak 26 November 2025. Kondisi ini memicu keluhan alumni dan memancing sorotan publik.
Lebih dari tiga bulan pasca wisuda, dokumen akademik yang menjadi syarat utama melamar pekerjaan itu disebut masih belum diterima para lulusan. Situasi tersebut membuat sebagian alumni kesulitan mencari pekerjaan karena banyak perusahaan mensyaratkan ijazah asli.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu. Banyak teman-teman kesulitan melamar kerja karena perusahaan meminta ijazah asli,” ujar salah satu alumni yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/3/2026).
Di tengah kegelisahan itu, beredar pula kabar bahwa pengambilan ijazah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu. Isu tersebut ramai diperbincangkan di lingkungan kampus hingga media sosial, meski belum ada penjelasan resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
“Kami dengar ada kewajiban bayar. Sementara kerja saja belum, bagaimana mau bayar,” ungkap sumber tersebut.
Para alumni berharap pihak kampus segera memberi kepastian. Mereka juga meminta perhatian pemerintah daerah untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dinilai merugikan lulusan baru tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Rektor Ahmad Dakhoir menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah menahan ijazah mahasiswa.
“Ijazah itu hak mahasiswa yang sudah wisuda. Tidak benar kalau disebut ditahan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keterlambatan penerbitan ijazah terjadi karena kampus masih menunggu proses administrasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sertifikat akreditasi dari lembaga tersebut menjadi syarat utama sebelum ijazah dapat dicetak dan diterbitkan secara sah.
“Kita tidak bisa mencetak ijazah sebelum sertifikat akreditasi keluar dari BAN-PT,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa antrean proses administrasi di BAN-PT cukup panjang, terutama bagi perguruan tinggi yang baru mengalami alih bentuk kelembagaan. Kondisi itu disebut tidak hanya dialami UIN Palangka Raya.
“Sekitar sepuluh perguruan tinggi lain juga mengalami hal yang sama. Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan BAN-PT, tapi memang harus menunggu antrean,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kampus memastikan seluruh proses akademik para lulusan sah dan legal, serta tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan penerbitan ijazah.
Di tengah polemik yang terus bergulir, para lulusan kini hanya bisa berharap proses di BAN-PT segera rampung. Sebab tanpa ijazah asli, banyak dari mereka mengaku terhambat melamar pekerjaan maupun melanjutkan studi.
Sementara itu, pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses akreditasi hingga tuntas agar ratusan ijazah lulusan 2025 dapat segera dicetak dan diserahkan kepada pemiliknya.












