Tegaskan Komitmennya Dalam Penuntasan Eksekusi
PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 15 perkara tindak pidana umum yang meliputi 7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram, 2 perkara pencurian dan penggelapan, 1 perkara penganiayaan, 3 perkara kepemilikan benda tajam, 1 perkara Tipiring serta 1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (3/3/2026) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Ibnu Khaldun dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH MH menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan barbuk tersebut bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dijelaskan Kejari, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.
” Kita berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, ” tandasnya. (Ung)






