PALANGKA RAYA – Menyongsong bulan sauci Ramadan 1447 H tahun 2026 Masehi, suasana religius mulai terasa di Kota Palangka Raya. Pemerintah kota pun bergerak cepat memastikan kekhusyukan ibadah puasa tetap terjaga dengan menata aktivitas usaha hiburan dan tempat makan agar selaras dengan nilai-nilai ketertiban dan toleransi selama Ramadan.
Melalui kebijakan resmi yang diterbitkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pengaturan jam operasional hingga larangan penjualan minuman beralkohol diberlakukan demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di kota ini.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/1/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran/rumah makan, warung, dan kedai selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta ketertiban umum di wilayah Palangka Raya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, karaoke, biliar, dan tempat hiburan sejenis wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri. Penutupan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billiar dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” tegas Fairid.
Selama Ramadan, diskotik dan klub malam/bar dilarang beroperasi. Seluruh usaha hiburan, kafe, restoran hingga warung makan juga dilarang menjual minuman beralkohol. Jam operasional tempat hiburan dibatasi pukul 21.00-00.00 WIB. Sementara permainan ketangkasan hanya diperbolehkan buka pukul 08.00-17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00-00.00 WIB, atau mengikuti ketentuan tambahan sesuai jenis usaha dan kondisi masyarakat.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, meriam bambu, serta kembang api. Setiap kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pemko menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari administratif hingga pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Pemerintah berharap kebijakan ini dipatuhi demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. (ter/ens)












