PALANGKA RAYA – Dunia kesehatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali tercoreng. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya atas dugaan malpraktik medis serius yang diduga dilakukan terhadap seorang pasien bernama Remita Yanti.
Kasus ini mencuat setelah Remita, seorang ibu muda, diduga menjadi korban pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis atau informed consent dari dirinya maupun sang suami, Septe Riado. Tindakan tersebut berujung pada kerusakan organ vital, operasi besar berulang, serta trauma fisik dan psikis mendalam, juga kerugian ekonomi keluarga.
Peristiwa tersebut bermula pada November 2025, saat Remita menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya di RSUD dr. Doris Sylvanus. Alih-alih pulih dan menikmati masa nifas, pasien justru membawa pulang ‘bom waktu’ dalam tubuhnya yang baru terungkap beberapa bulan kemudian.
Tiga bulan pascaoperasi, Remita mengalami nyeri hebat dan komplikasi akut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan alat IUD yang diduga dipasang tanpa izin tersebut telah menembus dinding rahim (perforasi uterus) dan melekat pada saluran usus, memicu peradangan berat hingga infeksi sistemik yang mengancam nyawa.
Akibat kondisi kritis itu, korban harus kembali naik ke meja operasi untuk menjalani bedah besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Sejak saat itu, kualitas hidup Remita berubah drastis dan harus menjalani perawatan lanjutan dalam jangka panjang.
Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa dugaan tindakan medis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi. “Pemasangan alat kontrasepsi tanpa izin adalah pengabaian hak konstitusional pasien dan melanggar UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, hingga Permenkes tentang Informed Consent,” tegasnya, melalui ssiaran pers resmi, Sabtu (7/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, LBH PHRI telah meminta rekam medis lengkap korban, mendatangi manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus untuk klarifikasi, serta menyiapkan laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan draf gugatan perdata. Secara pidana, tim hukum juga mengkaji penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 UU Kesehatan. Keluarga korban pun menuntut keadilan penuh, seraya berharap kasus ini diusut tuntas dan transparan demi mencegah tragedi serupa menimpa warga Kalimantan Tengah lainnya.
“Ini bukan sekadar urusan ganti rugi, tapi soal pertanggungjawaban moral dan penegakan etika medis agar kejadian serupa tidak menimpa warga Kalimantan Tengah lainnya,” pungkas Suriansyah Halim. (ter)












