Uncategorized

RKAB dan IUP Dipertanyakan

759
×

RKAB dan IUP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
DIGIRING: Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway alias VC dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Siswanto alias HS digiring petugas keluar Kantor Kejati Kalteng, beberapa waktu lalu. FOTO DOKUMEN RADAR KALTENG

Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Pertambangan di Kalteng

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi penjualan zirkon di wilayah Kalimantan Tengah mulai membuka simpul perizinan lintas instansi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway alias VC serta Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Siswanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, menyusul temuan penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas yang diduga berlindung di balik dokumen perizinan resmi.

Kejati Kalteng menyoroti keterkaitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM dengan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng.

Izin tersebut diduga dimanfaatkan PT Investasi Mandiri untuk menampung dan memperjualbelikan hasil tambang dari luar wilayah konsesi, sehingga membuka celah praktik penjualan ilegal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

Menanggapi kasus korupsi pada perizinan ekstraksi sumber daya alam (SDA) ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin usaha pertambangan di daerah ini.

Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, kasus korupsi penjualan zirkon PT IM ini menjadi bukti dampak buruknya tata kelola pertambangan yang lemah dalam pengawasan dan sistem yang memberikan ruang korupsi. “Kasus ini menunjukkan celah besar dalam sistem tata kelola pertambangan mineral di Kalteng,” ucap Bayu, beberapa waktu lalu.

Tata kelola yang buruk tersebut, membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. Seperti pemberian izin dan persetujuan dokumen teknis, yang mestinya menjadi alat kontrol terhadap kegiatan pertambangan. Celah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proses pemberian dan evaluasi izin pertambangan, serta rentannya pejabat mengambil keputusan tanpa akuntabilitas yang kuat.

Bayu mengaku, Walhi Kalteng kerap menyoroti masalah tata kelola izin dan praktik pertambangan yang tidak transparan. Termasuk maladministrasi dan pelanggaran proses perizinan yang berdampak buruk pada ruang hidup masyarakat dan lingkungan. “Walhi Kalteng melihat kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, khususnya di sektor industri ekstraktif sumber daya alam,” tegasnya.

Menurut dia, walaupun kasus tersebut sedang diproses sebagai tindak pidana korupsi, namun dampak lingkungan dari aktivitas tambang zirkon tetap penting diperhatikan. Sehingga aparat penegak hukum bisa lebih mengembangkan pada kerugian kerusakan lingkungan, untuk juga dibayar sebagai upaya pemulihan lingkungan.

“Kerusakan tanah dan vegetasi, penambangan pasir mineral seperti zirkon itu sendiri bisa mengakibatkan lahan terdegradasi, hilangnya tutupan vegetasi, dan perubahan struktur tanah,” ungkapnya.

Bayu menyebut, aktivitas pertambangan berpotensi mencemari sungai, memengaruhi kualitas air dan jaringan ekosistem yang bergantung pada sungai. Tak hanya itu, pertambangan juga menjadi ancaman terhadap kawasan hutan dan habitatnya.

Ekstraksi mineral juga kerap terjadi di dekat atau di dalam area hutan produksi dan bahkan kawasan gambut yang seharusnya dilindungi. “Hal ini mengancam keanekaragaman hayati dan penyimpanan karbon yang mempengaruhi fungsi bentang alam yang lebih luas seperti daerah aliran sungai,” terangnya.

Bayu menambahkan, selama ini Walhi Kalteng juga menyoroti masalah-masalah serupa pada kegiatan tambang dan industri ekstraktif lainnya di Kalteng.

Dia membeberkan, banyak izin yang sudah diberikan kepada korporasi hanya menjadi bank tanah yang menjadi salah satu penyebab konflik agraria, antara perusahaan dengan masyarakat adat maupun komunitas lokal yang kehilangan akses atas ruang hidupnya. “Banyak juga konflik yang terjadi akibat praktik operasional perusahaan pertambangan batubara yang tidak sesuai perizinan lingkungan,” ucapnya.

Kondisi tersebut, juga berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, namun tidak dilakukan evaluasi dan penegakan hukum.

Bayu menilai, penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak tebang pilih harus terus dilakukan. Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pion kecil, tapi juga aktor-aktor yang lebih besar yang memiliki kewenangan terkait dengan pemberian izin pertambangan di level daerah, serta korporasi lain yang terbukti merusak lingkungan atau melanggar hukum.

“Kami juga mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait melakukan evaluasi total terhadap perizinan pertambangan mineral di Kalteng, terutama yang berdampak besar seperti batubara,” tegasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *