Hasil Tangkapan Bersama TNI AL Seperti Pakaian Bekas, Boraks, Rokok dan Alkohol
PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun menggagalkan peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya. Barang-barang itu seperti 167 bal pakaian bekas, 200 kg boraks, 487.969 batang rokok, dan 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang ilegal ini ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Semuanya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan tersebut berasal dari barang hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Shinta Dewi Arini menyampaikan, pemusnahan bukan hanya soal pengamanan penerimaan negara saja. Tapi yang utama adalah melindungi masyarakat dari bahayanya peredaran barang-barang ilegal.
“Kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai berhasil mengamankan 167 bal pakaian bekas atau ballpres dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 665,95 juta dan 200 kg boraks asal impor dengan nilai barang Rp 1.224,6 miliar,” ungkapnya.
Juga barang kena cukai (BKC) berupa 467.969 batang rokok dan 45 botol MMEA ilegal senilai Rp 666.658.765 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 352.894.338 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Shinta menegaskan, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini diberikan sanksi tegas. “Khusus di bidang cukai, sanksi diberikan dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Sulaiman menegaskan, pihaknya akan terus bahu membahu melakukan upaya pengamanan serta melindungi masuknya barang larangan yang akan beredar di masyarakat.
Dia menjelaskan, meski Kobar lokasinya tidak berbatasan langsung dengan negara lain yang dalam hal ini negara tetangga Malaysia, namun potensi peredaran barang ilegal ini tetap ada.
“Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami guna menetapkan bahwa barang itu termasuk barang larangan. Misalnya, tidak semua pakaian bekas itu dilarang dijual, tetapi yang dilarang ialah memasukkan barang dari luar negeri bukan produk lokal,” jelasnya.
Bea Cukai Pangkalan Bun pun mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif memberantas barang ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak kondusif, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. (fit/ens)












