Hukum KriminalUtama

BNN Ringkus Tiga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

295
×

BNN Ringkus Tiga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
KASUS NARKOBA : BNNP Kalteng mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, Selasa (25/11/2025)FOTO RADAR KALTENG.
  • Amankan 9,3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
  • Oknum ASN Kemen-HAM Kalteng Terlibat Jaringan Narkotika

PALANGKA RAYA – Pemberantasan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap jaringan besar. BNNP meringkus tiga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi berinisial AW, RF dan H setelah pengembangan dari 4 pelaku sebelumnya berinisial D, S, N dan R. Pelaku H merupakan narapidana Lapas Sukamara dalam kasus narkotika.

Pengungkapan yang melibatkan Resmob Polres Kotim, BNNP Kalbar, BNNP Kaltim, BNNK Kotim, BNNK Balikpapan hingga Badan Intelijen Negara (BIN) di wilayah peredaran Kotawaringin Timur hingga Palangka Raya. Kali ini, BNNP berhasil mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, mobil, serta 9.346,69 gram atau 9,3 kg sabu dan ekstasi 185 butir.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan pola distribusi berlapis. Yakni narkotika dikirim dari Kalbar ke Kalteng menggunakan kendaraan pribadi. Barang bukti atau narkotika disembunyikan di speaker dan pompa galon elektrik. Pengendalian komunikasi dilakukan dengan nomor berbeda setiap provinsi.

“Jaringan ini terorganisir secara baik. Sebab seluruh tersangka memiliki peranan dan fungsi masing-masing. Mulai dari penjemputan narkotika, penerima hingga pembagian barang haram itu. Jadi total barbuk dalam jaringan ini 9,3 kg sabu, ekstasi 185 butir. Total tersangka dalam jaringan ini ada tujuh orang,” ucapnya, Selasa (25/11/2025).

Ruslan membeberkan, penangkapan tujuh tersangka itu memerlukan waktu dua minggu dalam pengembangan penangkapan jaringan narkotika di Sampit. Hal itu setelah timnya menindaklanjuti pengembangan, pengiriman barang dari Pontianak.

Tim bersama BNNP Kalbar melakukan pengembangan dan pencarian tersangka lain, yakni penerima barang dengan barang bukti chat dan transaksi keuangan. Hasilnya, menangkap RF di Balikpapan hasil koordinasi dengan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan.

Kemudian, dikembangkan dan menangkap H. Untuk penangkapan empat tersangka pertama, H sempat melarikan diri. Padahal sudah diberi tembakan peringatan. H dibekuk di Seruyan. Penangkapan dibantu BIN dan Resmob Polres Kotim.

Dari H dikembangkan dan dilakukan penggeledahan mobil yang sebelumnya diamankan di BNNK Kotim. Hasilnya ditemukan barang bukti 7 bungkus sabu 700 gram. Total dari jaringan itu didapati 9,3 kg sabu dan ekstasi 185 butir.

Ruslan juga menyampaikan, pengungkapan jaringan ini juga memastikan, oknum ASN di Kementerian HAM Kalteng  berinisial E terlibat, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Ditegaskannya, penyidik BNNP memastikan, mereka memiliki keterangan saksi, bukti chat hingga transaksi uang. BNNP bahkan memastikan, 100 persen oknum ASN itu terlibat dan masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan.

“BNNP meyakini, ASN itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan memiliki rekaman pengakuan dari yang bersangkutan. Meskipun masih berstatus saksi,” ungkap Ruslan.

Dia menambahkan, terkait oknum ASN itu masih koordinasikan dengan jaksa terkait pembuktian. Namun ia meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum.

“Bukan kami mengada-ada. Oknum itu mengambil barang dari salah satu tersangka ini. Dihancurkan 25 butir setelah tahu ada yang tertangkap. Bahkan sudah diedarkan di Muara Teweh. Saya pastikan 100 persen keterlibatan, perbuatannya jelas. Namun kami menghormati proses hukum,” lanjutnya.

Ruslan menambahkan, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Pihaknya sudah memiliki berbagai bukti, pengakuan hingga chat dan saksi lainnya terkait keterlibatan itu.

“Harusnya mereka intropeksi diri agar tidak ada keterlibatan lagi. Bukan dengan menyangkal. Aneh saja, seharusnya diterima dengan baik dan diperbaiki. Kami memastikan hal itu benar dan sudah diakui,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *