Hukum KriminalUtama

Pembobol Ruko di Tewah Dibekuk Polisi

309
×

Pembobol Ruko di Tewah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Pembobol ruko berinisial AS setelah diamankan di Polsek Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin malam (24/11/2025).FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Anggota Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), bergerak cepat merespons laporan warga dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.

Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, ditangkap polisi Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus pencurian itu terjadi Minggu (23/11/2025), ketika korban Muhammad Azizurahman mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta, termasuk uang tunai Rp 2,3 juta di laci kasir dan satu ponsel Infinix raib. M Azizurahman pun melaporkan kasus itu ke Polsek Tewah.

“Benar, kami telah mengamankan AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” kata Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa siang (25/11/2025).

Ditambahkannya, untuk barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam beserta pengisi daya milik korban.  “Pelaku ini kita bidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *