Utama

Dinkes dan BGN Memperketat Verifikasi Dapur MBG

543
×

Dinkes dan BGN Memperketat Verifikasi Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
DAPUR MBG : Suasana salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka RayaFOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Untuk Memenuhi Syarat SLHS, Semua Wajib Melewati Verifikasi

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat proses verifikasi terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengolah makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan syarat untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Palangka Raya Riduan menjelaskan, SLHS tidak dapat diterbitkan secara instan. Setiap dapur MBG wajib melalui serangkaian tahapan teknis yang ketat agar dapat dinyatakan layak secara higienis dan sanitasi.

“SLHS ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi bukti bahwa dapur SPPG benar-benar memenuhi syarat laik sehat dan laik konsumsi. Karena itu, proses verifikasinya dilakukan berlapis,” tegasnya.

Riduan merinci, sejumlah aspek yang menjadi fokus pemeriksaan, meliputi pelatihan penjamah makanan, agar seluruh petugas memahami prinsip higiene dan keamanan pangan. Kemudian kelayakan fasilitas dapur. Termasuk kondisi ruang masak, ventilasi, serta pencahayaan.

Lalu kebersihan dan sanitasi lingkungan, mencakup pengelolaan air bersih dan pembuangan limbah. Peralatan dan penyimpanan bahan pangan, untuk memastikan tidak ada potensi kontaminasi silang.

“Setiap komponen harus terpenuhi. Dapur yang belum memenuhi standar akan diberi waktu untuk memperbaiki sebelum dinyatakan layak,” ujar Riduan.

Selain pemeriksaan fisik, tim juga melakukan audit sanitasi dan penilaian berkala terhadap mutu pengolahan makanan. SLHS memiliki masa berlaku terbatas, dan akan terus diawasi agar kualitas makanan yang disajikan tetap aman dikonsumsi.

“Kita tidak ingin ada kompromi dalam soal higienitas. Jika kondisi dapur berubah, tim akan turun kembali melakukan evaluasi ulang,” tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan sistem, Dinkes mendorong setiap SPPG agar mulai menerapkan pencatatan digital dalam proses produksi dan distribusi MBG. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

“Dengan sistem yang tertata, semua bisa ditelusuri, mulai dari asal bahan, proses pengolahan, hingga waktu distribusi. Semua harus jelas dan terukur,” ungkap Riduan.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi insiden yang pernah terjadi di SDN 3 Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, awal September 2025.

SPPG setempat menyatakan bahwa pramusaji yang bekerja di SPPG saat kejadian itu belum menerima pelatihan untuk menyajikan makanan dengan baik (pelatihan penjamah makanan).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala SPPG Bukit Tunggal Siti Nur Hazizah. “Terkait dengan SLHS, ini masih proses pengajuan pembuatan. Ada 18 sekolah yang menerima MBG dari kami,” beber Siti, beberapa waktu lalu.

Siti menyebutkan, pramusaji yang ada di SPPG Bukit Tunggal yang berjumlah 5 orang baru mendapatkan pelatihan penjamah makanan pada akhir bulan lalu. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *