Hukum KriminalUtama

Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Diamankan Polres Kobar

1100
×

Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Diamankan Polres Kobar

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Pengasuh pondok pesantren berinisial NQ (46) diamankan di Polres Kobar karena diduga telah mencabuli santriwati, beberapa waktu lalu.FOTO POLRES KOBAR UNTUK RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Pria paruh baya berinisial NQ (46) yang menjadi pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, diduga telah berbuat mesum kepada salah satu santriwatinya. Santriwati itu, sebut saja Bunga, berusia 17 tahun.

Polres Kobar pun langsung mengamankan oknum pengasuh ponpes itu setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku minta korban membersihkan lantai, sehingga keduanya berada dalam satu ruangan.

“Pada saat (korban) sedang menyapu di ruang tamu, datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba-raba alat kelamin serta payudara korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya,” kata kapolres.

Pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus ustaz ini nekat mencabuli dan mengancam korban sehingga tidak berani memberontak.

“Korban berupaya melarikan diri dari ponpes lalu segera menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya,” ungkap kapolres.

Kelurga Bunga pun melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *