Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan KONI Tahun 2022-2023
PALANGKA RAYA — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tengah menjadi sorotan publik, setelah tiga pengurus intinya resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kamis (9/102025).
Ketiganya adalah IR selaku ketua KONI Barsel, AY sebagai bendahara, dan SK sebagai wakil bendahara II. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KONI Barsel tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penahanan terhadap tiga pengurus inti KONI Barsel itu dilakukan kejaksaan pada Kamis (9/10/2025) setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan keuangan yang mencoreng lembaga olahraga di tingkat daerah.
Kepala Kejari Barsel Dino Kriesmiardi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Selatan Saefullahnur menyatakan, langkah penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah upaya para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Tiga pengurus KONI Barsel kini ditahan di Rutan Kelas IIB Buntok. Kejaksaan menyebutkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi dunia olahraga Barito Selatan. Sejumlah pelatih dan atlet mengaku khawatir program pembinaan yang tengah berjalan akan terhenti akibat terganggunya kepercayaan dan dukungan terhadap KONI.
Diharapkan proses hukum ini tidak mematikan semangat para atlet yang tengah mempersiapkan diri menghadapi berbagai ajang kompetisi tingkat provinsi dan nasional. (rdo/ens)












