Hukum KriminalUtama

Mantan Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa Masuk DPO

2258
×

Mantan Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal dari APBD Gunung Mas

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas sudah menetapkan HL, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013-2017 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Gunung Mas.

Setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi, HL belum memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan penyidik sudah mendatangi rumahnya di Palangka Raya dan Banjarmasin, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. Kejaksaan pun menetapkan HL masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sugito menjelaskan, HL diduga menyalahgunakan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kegiatan tidak sah.

“Perbuatan ini termasuk kategori melawan hukum dan merugikan keuangan daerah,” tegas Sugito, Senin (6/10/2025).

Kajari menjelaskan, pihaknya juga telah memanggil HL sebanyak tiga kali. Namun dia tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan tanpa alasan jelas. Padahal sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025, HL sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

“Kita juga telah melakukan upaya penjemputan di kediaman HL di Palangka Raya dan Banjarmasin, namun tidak membuahkan hasil karena HL sudah tidak berada di lokasi domisilinya,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, HL diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai undang-undang.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar. Kajari juga memastikan bahwa kejaksaan akan terus mengejar HL dan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kita akan terus mengejar HL dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tegas Sugito. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *