Utama

Residivis Penganiayaan Kembali Ditangkap Polisi

136
×

Residivis Penganiayaan Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN: Tersangka pelaku yang diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Polsek Timpah mengamankan seorang tersangka pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan. Dia ditangkap kembali polisi karena kasus serupa di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizky saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penganiayaan berisial GG (33) di Timpah.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dimana pelaku sebelumnya pernah masuk di Polsek Timpah kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis kejadian, yaitu pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar jam 12.30 WIB saat korban sedang nonton acara hiburan pesta perkawinan di RT 005, Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.

“Tiba-tiba dari arah belakang korban ini langsung ditusuk menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung belakang dan bawah ketiak sebelah kiri,” tegasnya.

Saksi Dedi yang melihat korban mengeluarkan dari belakang badannya, mencoba membantu. Namun saksi pun dipukul oleh pelaku di wajah yang mengakibatkan luka di pelipis kiri.

“Merasa keberatan, korban dan saksi melaporkan kejadian ini ke polsek yang langsung ditindaklanjuti. Hingga Senin 10 September 2025 sekitar jam 01.00 WIB di Dusun Mareh, pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *