Lamandau

Bupati Rizky Meninjau Areal Eks Konsesi PT PWN

21
×

Bupati Rizky Meninjau Areal Eks Konsesi PT PWN

Sebarkan artikel ini
MENINJAU : Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra didampingi Camat Belantikan Raya Feri Natalianto meninjau areal eks konsesi PT Pancaran Wana Nusa (PWN) di Kabupaten Lamandau. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Setelah Izin Perusahaan Dicabut Presiden

NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra didampingi Camat Belantikan Raya Feri Natalianto melakukan peninjauan ke areal eks konsesi PT Pancaran Wana Nusa (PWN) di wilayah Kabupaten Lamandau, beberapa waktu lalu.

Peninjauan ini dilakukan setelah Bupati Rizky Aditya Putra meninjau PT Grace. Hal peninjauan ini untuk menindaklanjuti pencabutan izin konsesi PT PWN oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan.

Izin dicabut karena perusahaan itu dinilai lalai dalam menjaga dan menangani kebakaran hutan yang terjadi di sekitar areal tersebut.

Berdasarkan data yang ada, kurang lebih 664 hektare areal konsesi PT PWN terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pihak perusahaan juga diketahui tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan, mengelola hutan maupun lahan bukan hanya soal memanfaatkan hasilnya saja. Tetapi juga harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan hutan.

“Pengelolaan hutan harus berimbang. Tidak boleh hanya mengambil hasilnya, tapi meninggalkan kerusakan dan membiarkan hutan terbakar tanpa penanganan,” tegas Rizky.

Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memastikan areal eks konsesi tersebut dapat dipulihkan dan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Areal seluas kurang lebih 664 hektare terdampak kebakaran setelah izin perusahaan dicabut Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan karena lalai menjaga dan menangani kebakaran hutan di sekitarnya. (han/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *