Ekonomi & Bisnis

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

69
×

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara.

MUARA TEWEH – Persoalan lahan di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya melibatkan masyarakat pengelola lahan dan PT Nusa Persada Resources (NPR). Sejumlah warga yang mengaku membeli lahan juga ikut terseret dalam polemik yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Salah satu pembeli lahan, Hj Mellodi Sri, ketika ditanya mengaku membeli lahan kepada Prianto tahun 2019, namun sampai sekarang belum ada pembayaran pengembalian dana. “Temanku juga banyak masih menunggu pembayaran dari dia,” ujarnya.

Saat ditanya berapa ukuran lahan yang dibeli, pengakuannya, dia membeli seharga Rp5 juta per hektare. “Apakah benar janji perusahaaan mau membagi tali asih,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan apakah benar warga yang sering disebut akan mendapatkan tali asih, sedangkan mereka tidak memiliki Surat Keterangam Tanah (SKT). “Kami juga akan lapor jika  bohong,” tegas Mellodi.

Rata-rata pembelian lahan dilakukan pada 2019. Selain Mellodi, dari keterangan yang dihimpun media, warga Karendan MY dan HB juga  mengaku membeli lahan pada 2019. Bahkan, pada tahun 2025 silam, MY mengajukan keberatan lantaran lahan yang sudah dibeli ternyata diklaim berada dalam wilayah IUP PT NPR.

Saat penawaran lahan pada 2019, penjual menjelaskan lahan tersebut merupakan milik keluarga dan sebagian lokasinya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT NPR.

Setelah dilakukan kunjungan ke lokasi, transaksi berlanjut. Selanjutnya pada 15 April 2020, dilakukan pembayaran harga tanah/lahan di hadapan notaris. Pembeli mengklaim telah membayar Rp15 juta di luar harga tanah untuk pengurusan surat tanah. Surat tersebut (Surat Keterangan Tanah/SKT), baru diterbitkan pada 2021 dan ditandatangani kepala desa.

Persoalan kemudian muncul ketika terjadi tumpang tindih klaim dan pembayaran tali asih dari PT NPR. MY menyatakan pihaknya merasa memiliki hak atas lahan yang telah dibeli tersebut dan mempertanyakan keberadaan pihak lain yang kemudian mengklaim atau menguasai lokasi yang sama. Pembeli juga kembali menegaskan bahwa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali dalam pertemuan pembahasan tali asih di Kecamatan Lahei beberapa waktu lalu mengatakan, hasil musyawarah warga dan Pemerintah Desa Kadendan dan Muara Pari sepakat bahwa tali asih untuk warga yang membeli lahan disiapkan dalam skema alokasi 20 persen dari nilai yang sedang diproses. Sementara masing-masing desa memperoleh 40 persen. “Yang beli lahan itu, desa menyiapkan 20 persen,” kata Mukti Ali.

Menurut kades, porsi 20 persen tersebut memang disiapkan untuk pihak-pihak di luar pembagian 40 persen untuk masing-masing desa. Namun, siapa saja yang berhak menerima, termasuk warga yang membeli lahan melalui Prianto, masih harus melalui proses verifikasi.

Dengan skema tersebut, status pembeli lahan saat ini belum dapat disebut sebagai pengembalian uang pembelian lahan. Besaran yang akan diterima masing-masing pembeli maupun mekanisme penyalurannya juga belum final dan masih menunggu kesepakatan serta tahapan pencairan.

Mukti Ali mengatakan, Pemerintah Desa Muara Pari berupaya membantu warga yang telah membeli lahan tersebut. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan karena masyarakat yang telah membeli lahan berpotensi mengalami kerugian jika kemudian diketahui lahan yang mereka beli berada di kawasan PPKH.  “Kasihan kalau misalkan dia sudah beli lahan, ternyata lahannya PPKH. Duitnya tidak kembali,” imbuhnya.

Kades menjelaskan, persoalan NPR sebelumnya terkendala karena wilayah tersebut berada di antara dua desa dengan batas wilayah yang belum sepenuhnya jelas. Kondisi itu membuat pemerintah desa kesulitan menentukan nilai maupun mekanisme pembagian.

Setelah dilakukan rembuk bersama dua desa yang melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat, akhirnya disepakati pola pembagian 40 persen untuk masing-masing desa dan 20 persen untuk pihak-pihak lainnya. “Jadi 20-40, dan 40 itu yang disepakati,” ujar kades.

Saat ini, Pemerintah Desa Muara Pari lebih fokus menyelesaikan proses untuk porsi 40 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat desa. Sementara porsi 20 persen akan diproses setelah tahapan tersebut berjalan. “Untuk saat ini kami lebih fokus dulu menyelesaikan yang 40 persen untuk masyarakat desa. Yang 20 persen nanti setelah yang 40 persen ini selesai,” jelasnya.

Kades menyebut proses pencairan masih menunggu tahapan pengajuan dan pembahasan lebih lanjut. Dia juga memastikan kondisi masyarakat di Muara Pari saat ini relatif kondusif. “Untuk saat ini saya pikir sudah clear. Tinggal menunggu tahapan,” ungkapnya.

Komunikasi antara pemerintah desa dan pihak perusahaan juga disebut berjalan lancar. Pemerintah desa masih berkoordinasi dengan pihak NPR, termasuk untuk memperoleh masukan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.

Sedangkan External Relations PT NPR Krismon menegaskan, pihaknya berharap warga tetap tenang dan mendukung kondusivitas. “Kami memahami kekhawatiran para pihak yang terlibat dan menghormati pilihan mereka untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap seluruh pihak dapat tetap tenang dan tidak merasa berada di bawah tekanan dari siapa pun,” harapnya. (her/soc/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *