DPRD Kalimantan TengahUtama

‎Junaidi Dorong Karhutla Kalteng Diusulkan Jadi Bencana Nasional

47
×

‎Junaidi Dorong Karhutla Kalteng Diusulkan Jadi Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi.

‎‎PALANGKA RAYA – Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dampak kesehatan akibat asap, serta kerugian yang dirasakan masyarakat menjadi alasan Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi mendesak pemerintah provinsi mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat.

‎‎Junaidi menilai dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga mengganggu kesehatan, merusak aset masyarakat, dan menghambat aktivitas ekonomi warga di berbagai wilayah Kalteng.

‎‎“Menurut pandangan kita dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sudah saatnya Pak Gubernur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar musibah karhutla ini menjadi bencana nasional,” katanya, Rabu (14/10).

‎‎Junaidi merujuk lima indikator penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Menurutnya, kondisi karhutla di Kalteng menunjukkan sejumlah indikator tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

‎‎Junaidi menyebut laporan mengenai peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, serta terganggunya mata pencaharian masyarakat sebagai gambaran dampak yang terjadi.

‎‎“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, banyak warga kita yang tidak bisa berladang, banyak warga kita yang tidak bisa bekerja,” ujarnya.

‎‎Ia berharap pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengajukan usulan tersebut. Menurutnya, penetapan status bencana nasional diharapkan membuka dukungan program penanggulangan bencana dari pemerintah pusat.

‎‎“Kalau memang nanti kita bisa ditetapkan menjadi bencana nasional, maka program-program pusat dalam bidang kebencanaan, dalam bidang penanggulangan kebencanaan akan turun,” ucap Junaidi.

‎‎Junaidi menegaskan, usulan itu ditujukan untuk memperkuat penanganan dan membantu masyarakat terdampak. Namun, penetapan status bencana tetap menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan penilaian terhadap indikator yang dipersyaratkan.(sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *