DPRD Kalimantan Tengah

‎Sengkon Harap Usulan Warga Pulau Malan Masuk Program 2027

42
×

‎Sengkon Harap Usulan Warga Pulau Malan Masuk Program 2027

Sebarkan artikel ini
‎AUDIENSI : Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon (kiri) saat mengikuti kegiatan audiensi kepala desa. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sengkon berharap liama usulan pembangunan dari masyarakat Pulau Malan, Kabupaten Katingan, agar dapat direalisasikan pada 2027.

“Usulan tersebut cukup realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Sengkon , Kamis (8/10). Ditegaskan aspirasi masyarakat Pulau Malan telah dilengkapi persyaratan awal berupa proposal.

Selanjutnya, kata Sengkon dokumen tersebut akan disampaikan kepada Komisi II DPRD Kalteng untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan program.

‎

‎“Usulan dari Pulau Malan sangat sederhana dan realistis. Dengan dukungan 10 anggota DPRD Kalteng tersebut, saya meyakini lima usulan dari Pulau Malan yang sangat realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat ini dapat direalisasikan,” katanya.

‎Menurut Sengkon, perjuangan tersebut akan dilakukan bersama anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan terkait. Terlebih, usulan yang disampaikan masyarakat berada dalam lingkup kerja perangkat daerah yang menjadi mitra Komisi II.

‎

‎“Persyaratan awal seperti penyusunan proposal sudah dipenuhi. Proposal tersebut nantinya dititipkan kepada kami dan diserahkan ke Ketua Komisi II. Harapannya, usulan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2027,” ujarnya.

‎

‎Sengkon menyebut beberapa usulan tersebut berkaitan dengan bantuan gilingan dan sektor peternakan. Dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pengakomodasian aspirasi akan diupayakan melalui program Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan.

‎

‎“Namun dengan kondisi saat ini, kami akan tetap berupaya bersama-sama agar usulan Pulau Malan, sekitar lima kegiatan bantuan gilingan/peternakan, dapat diakomodasi melalui dinas mitra Komisi II,” tegasnya.

‎

‎Terkait aspirasi dari wilayah Kamipang, Katingan Hilir, dinilai sebagian besar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan. Sengkon mengatakan usulan yang berada di luar kewenangan provinsi perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten.

‎

‎DPRD Kalteng sendiri memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan pembangunan berada pada pemerintah daerah melalui perangkat organisasi perangkat daerah. Karena itu, aspirasi masyarakat akan diselaraskan dengan program dan kewenangan pemerintah agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan secara tepat.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *