Katingan

Hindari Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran

30
×

Hindari Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
RAPIM : Bupati Katingan Saiful membuka Rapim TEPRA dan Rakordal Pelaksanaan Rencana Pembangunan Triwulan III Tahun 2026 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (8/10/2026). FOTO DISKOMINFOSTANDI UNTUK RADAR KALTENG

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful SPd MSi membuka secara langsung Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) dan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Katingan Triwulan III Tahun 2026 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (8/10/2026) lalu.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan perkembangan pembangunan daerah hingga triwulan ketiga. Sekaligus untuk memperkuat pengawasan serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Saiful menegaskan, rapat evaluasi bukan sekadar agenda rutin pemerintahan, melainkan sarana bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menilai pelaksanaan tugas, mengidentifikasi kendala, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Setiap pejabat yang diberikan kepercayaan untuk memimpin perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan terlaksana dengan baik, mulai dari sisi pencapaian program maupun pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Menurut Saiful, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Laksanakan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya bagaimana kegiatan berjalan dengan baik, tetapi juga bagaimana mempertanggungjawabkan keuangan agar tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran, agar menghindari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Setiap penggunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, aparat pemeriksa, aparat penegak hukum, serta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jabatan dan kewenangan yang dimiliki setiap aparatur merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Oleh karena itu, seluruh pejabat diminta senantiasa menjadikan sumpah jabatan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *