PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan mengatakan proses pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar aturan dinilai terlalu panjang.
Bambang mengatakan, pemerintah pusat memiliki posisi penting dalam penindakan karena sejumlah izin usaha pemanfaatan sumber daya alam diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Politikus dari PDIP ini meminta kepada pemerintah pusat agar tindakan terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar harus dilakukan secara tegas dan terukur.
“Pusat lah yang memberikan izin terhadap investasi, baik itu IUP pertambangan, perkebunan, HTI, dan apa pun itu yang terkait lingkungan. Tugas mereka juga untuk mencabut izin perusahaan yang bermasalah,” katanya, Rabu (30/9).
Bambang mengakui ketegasan pemerintah sudah terlihat melalui adanya pencabutan sejumlah izin. Namun, menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya titik kebakaran yang muncul di kawasan perusahaan.
“Menurut saya pemerintah pusat masih kurang tegas, kalau kita perhatikan masih banyak kawasan perusahaan yang terbakar selain dari tiga perusahan yang sudah di cabut izinnya,” ujarnya.
Bambang juga mengkritik mekanisme penjatuhan sanksi yang dinilainya terlalu panjang. Ia menyebut tahapan peringatan hingga rekomendasi pencabutan dapat memakan waktu bertahun-tahun.
“Terlalu panjang prosesnya hingga pencabutan izinnya. Dari SP1, SP2, SP3, itu saja sudah 2–3 tahun,” jelasnya.
Ia mengusulkan adanya mekanisme yang lebih cepat terhadap perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Coba kalau SP1 langsung rekomendasi pencabutan dan dipanggil oleh Kementerian. Sekali tidak datang, langsung cabut izinnya! Aku maunya tegas seperti itu,” tegas Bambang.
Bambang menilai kecepatan penegakan aturan penting agar sanksi terhadap pelanggaran tidak kehilangan efek pencegahan, sekaligus memastikan kewajiban pemegang izin terhadap lingkungan benar-benar dijalankan.(sep/*)












