Seruyan

Seruyan Minta Kejelasan Kewajiban 20 Persen FPKMS PT BA

30
×

Seruyan Minta Kejelasan Kewajiban 20 Persen FPKMS PT BA

Sebarkan artikel ini
DI KEMENTAN : Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat berkunjung ke Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (28/9/2026). FOTO DISKOMINFO UNTUK RADAR KALTENG

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta penegasan terkait realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BA). Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bersama jajaran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Saat itu, Bupati Ahmad Selanorwanda bersama masyarakat Seruyan mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Pemerintah daerah dan masyarakat minta kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya keterkaitan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas riwayat perizinan PT BA. Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas 17.221 hektare.

IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana (AP) menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan areal usaha perkebunan PT AP yang telah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan pada 2005.

Berdasarkan IUP PT BA, kewajiban FPKMS disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Dalam pembahasan disebutkan, bahwa perusahaan sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban FPKMS. Sementara masyarakat menuntut realisasi pelaksanaan FPKMS berupa pembangunan fisik kebun masyarakat 20 persen dalam areal perizinan sebagaimana tercantum dalam IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.

Perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban FPKMS tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan perusahaan, termasuk izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi yang berkaitan dengan FPKMS akan dilakukan penelaahan lagi. Hasil telaahan nantinya akan dibahas dalam rapat lanjutan Rabu (30/9/2026). (yad/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *