KUALA KURUN – Persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 59 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2027 mulai dipertegas. Pemerintah daerah bersama DPRD Gumas dan DPMD setempat menyepakati sejumlah poin penting, mulai dari tes bebas narkoba bagi calon kepala desa hingga kewajiban BPD menjaga netralitas. Pelaksanaan pilkades tahun depan pun diharapkan agar tak ditunda.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Gumas dengan Pemkab Gumas dan DPMD yang dibacakan Ketua Komisi I DPRD Gumas Rusmil di gedung dewan setempat, Senin (14/9/2026).
“Kesepakatan tersebut meliputi tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa, dengan pelaksanaan oleh panitia atau pihak yang berwenang,” kata Rusmila saat membacakan kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Selain persyaratan calon, netralitas dalam proses pilkades juga menjadi perhatian bersama. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan menjaga sikap netral dalam seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga proses pemilihan berlangsung.
Yang tak kalah penting, dalam RDP itu menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun depan tidak boleh ditunda dan harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan informasi tahapan pilkades diketahui masyarakat, spanduk informasi juga diminta dipasang di setiap kecamatan dan desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Rusmila berharap seluruh kesepakatan tersebut menjadi pedoman bersama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades. “Kesepakatan tersebut kita harapkan menjadi pedoman bersama agar seluruh tahapan pilkades berjalan tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta tetap menjaga netralitas dan kondusivitas masyarakat,” ujarnya. (nya/ens)










