Hukum Kriminal

Pemuda 23 Tahun Disergap di Pondok Kayu Lapis Rungan, 20 Paket Sabu 176,81 Gram Diamankan

67
×

Pemuda 23 Tahun Disergap di Pondok Kayu Lapis Rungan, 20 Paket Sabu 176,81 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – Sebuah pondok di kawasan Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi, Rabu (16/9/2026) siang.

Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pemuda berinisial RA, 23 tahun.

Polisi juga menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 176,81 gram atau berat bersih 169,57 gram.

Pengungkapan itu dilakukan sekitar pukul 11.26 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di sekitar pondok yang ditempati RA.

Informasi tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan. Personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Setelah memperoleh hasil penyelidikan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pondok yang ditempati RA.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari dalam pondok, polisi menemukan sebuah tas selempang. Saat diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu.

Polisi kemudian menemukan sebuah kantong berwarna hitam. Di dalamnya terdapat gumpalan lakban hitam dan tisu putih.

Setelah dibuka di hadapan para saksi, petugas kembali menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu.

Dengan temuan tersebut, total 20 paket berhasil diamankan. Jika ditotal, barang bukti yang diduga shabu itu memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Tak hanya paket kristal, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok shabu yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon seluler OPPO A3x.

Selain itu, petugas turut mengamankan tas selempang, kantong penyimpanan dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.

RA kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

20 paket dengan berat bersih 169,57 gram menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan tersebut.

Atas perkara tersebut, RA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Pengungkapan di pondok kawasan perusahaan kayu lapis itu sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam membongkar dugaan peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.

Dua puluh paket diduga shabu kini diamankan. Proses hukum terhadap RA pun berlanjut untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan dugaan jaringan di baliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *