DPRD Kalimantan Tengah

‎Mantan Orang BPS Kritisi Validasi Data Desil

39
×

‎Mantan Orang BPS Kritisi Validasi Data Desil

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Anggota DPRD Kalteng, Agie FOTO: BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Agie menyoroti validitas pendataan desil yang belakangan menjadi perdebatan seru berbagai pihak. Alasanya desil ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Menariknya yang turut mengkritisi hasil kerja Badan Pusat Statistik (BPS) adalah mantan Kepala BPS Kota Palangka Raya Agie yang kini menjadi anggoat DPRD Kalteng.

Ia meminta proses pendataan dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan politik agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

‎

‎Agie menilai persoalan muncul karena terdapat perbedaan mekanisme pendataan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos). Menurutnya, BPS memiliki kriteria dan metode tersendiri, sementara data by name by address untuk penetapan penerima berada pada Dinsos.

‎

‎“Kalau di BPS, dia punya kriteria sendiri, mereka mengambil dulu (sampel) 40 persen dari penduduk berpenghasilan rendah. Karena dia itu global. Sedangka data by name by address itu ada di Dinas Sosial penentuannya,” ujarnya, Jumat (11/9).

‎

‎Data desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi ke dalam 10 kelompok. Kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah menjadi bagian penting dalam penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.

‎

‎Ia menilai, perbedaan mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan dalam penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat. Terlebih, data tersebut nantinya berkaitan dengan penyaluran berbagai program pemerintah.

‎

‎“Jadi, pendataan itu perlu diserahkan ke yang betul-betul netral yang tidak berpihak,” tegas Agie.

‎

‎Agie juga mengingatkan adanya potensi kerawanan dalam proses pendataan di tingkat bawah. Terutama ketika data kesejahteraan masyarakat bersinggungan dengan kepentingan politik, meski ia menegaskan tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan manipulasi.

‎

‎“Jangan jangan datanya sudah benar cuman namanya ada kepentingan jadi ada kemungkinan (desil diubah). Tapi kita tidak menuduh itu,” katanya.

‎

‎Menurutnya, validasi data harus dilakukan berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Aparatur pemerintah juga diminta menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga netralitas dalam menentukan masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan tertentu.

‎

‎“Jadi harapan kita ke depan semua aparat harus sesuai aturan, kalau memang dapat (masyarakat desil rendah), (sampaikan) dapat, kalau tidak, tidak,” pungkas Mantan Kepala BPS Kota Palangka Raya periode 2016-2021.

‎

‎Dengan pendataan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, DPRD Kalteng berharap tidak ada masyarakat yang semestinya memperoleh perhatian pemerintah justru terlewat akibat persoalan data.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *