PALANGKA RAYA – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya diarahkan melalui jalur hukum formal. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng juga mendorong agar nilai kearifan lokal dan mekanisme adat mendapat ruang dalam penyelesaian persoalan lahan di daerah.
Anggota Komisi IV Kalteng, Yetro Midel Yoseph mengatakan karakter masyarakat Kalteng yang memiliki tatanan adat kuat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena sengketa lahan tidak selalu hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau kepemilikan. Dalam sejumlah persoalan, konflik juga bersinggungan dengan hubungan sosial masyarakat serta nilai-nilai adat yang telah berkembang secara turun-temurun.
Raperda diarahkan untuk memberikan ruang terhadap mekanisme mediasi yang mempertimbangkan kearifan lokal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sebelum persoalan berkembang ke proses hukum yang lebih panjang.
“Sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam merumuskan setiap klausul pasal, kita tidak bisa tergesa-gesa,” ujar Yetro.
Yetro menyebutkan, dalam penyusunannya Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi juga mempertimbangkan keterlibatan lembaga adat sebagai bagian dari pemangku kepentingan. Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Huma Betang dinilai relevan untuk memperkuat semangat musyawarah dan penyelesaian konflik secara damai.
”Pendekatan tersebut bukan berarti mengesampingkan ketentuan hukum nasional. Sebaliknya, mekanisme adat diharapkan dapat ditempatkan secara proporsional dalam sistem penyelesaian sengketa sehingga tetap memiliki batas kewenangan dan prosedur yang jelas,” tegasnya
Yetro menegaskan setiap ketentuan perlu dikaji secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi masyarakat Kalteng. Dengan begitu, penyelesaian konflik pertanahan diharapkan lebih mengedepankan musyawarah, keadilan dan kepentingan masyarakat.(sep/*)












