PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang menyiapkan jalur khusus bagi kelompok masyarakat tertentu saat mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengurai kepadatan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih cepat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, pengaturan jalur khusus merupakan langkah yang patut didukung apabila mampu membuat pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berjalan lebih tertib.
“Nah, bagus itu kita apresiasi. Jadi barangkali beberapa kota atau kabupaten lain bisa meniru supaya atrean BBM dapat terurai ,” katanya, Selasa (8/9).
Menurutnya, kelompok seperti lanjut usia (lansia) maupun masyarakat dengan kebutuhan khusus memang perlu mendapat perhatian dalam situasi antrean panjang. Pengaturan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mengurangi beban kelompok yang memiliki keterbatasan ketika harus berada dalam antrean umum.
Nafsiah menyebut, penerapan jalur khusus antrean BBM tidak hanya diperuntukkan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan lansia. Menurutnya, kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus, seperti pelajar dan penyandang disabilitas, juga perlu dipertimbangkan.
“Kalau bisa jalur khusus antrean BBM jangan hanya lansia dan ojol saja, seperti anak sekolah atau penyandang disabilitas juga perlu dibuatkan jalur khusus,” ujarnya.
Ia menilai pola pelayanan seperti itu bisa menjadi alternatif untuk menjaga antrean tetap terkendali. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing SPBU agar tidak menimbulkan persoalan baru dan seluruh pengguna BBM tetap memperoleh pelayanan secara tertib.
Nafsiah menegaskan kebijakan tersebut layak dikembangkan apabila hasil penerapannya di lapangan menunjukkan dampak positif. “Kalau memang efektif, ya baguslah diterapkan ya,” ucapnya.
DPRD Kalteng berharap pengaturan antrean tidak berhenti sebagai kebijakan sementara, tetapi terus dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola SPBU juga diperlukan agar jalur prioritas benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan tanpa mengganggu kelancaran pelayanan bagi masyarakat lainnya.(sep/*)












