Hukum Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kasus Pembakaran Karhutla

72
×

Polres Kapuas Ungkap Kasus Pembakaran Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kapolres kapuas saat rilis kasus pelaku karhutla.

KUALA KAPUAS – Seorang pria berisial YK terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, akibat iseng membakar tumpukan daun kering yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar satu hektare di Desa Katunjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwirasari saat didamping Kasat reskrim Polres Kapuas mengatakan bahwa penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan, berawal adanya laporan dua orang saksi yang melihat di lapangan yang mencurigai adanya kemunculan kepulan asap tebal.

“Awalnya dua orang saksi ini melihat adanya asap tepal, hingga mendatangi lokasi dan melihat lahan yang merupakan tempat parkir alat berat telah terbakar,”ucapnya. Senin (7/9).

Melihat kobaran api yang terus meluas dan mengancam unit alat berat milik perusahaan, tim manajemen setempat langsung bergerak cepat melakukan penanganan darurat.

“Lalu pemadaman dilakukan secara intensif dengan mengerahkan armada water tank serta alat berat jenis ekskavator untuk membuat sekat bakar,”terangnya.

Dalam kasus tersebut pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Dalam berkas tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) atau Pasal 311 KUHP,”tutupnya.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *