PALANGKA RAYA – Aktivitas belajar tatap muka dinilai masih berisiko dilakukan di tengah kondisi udara Palangka Raya yang belum sepenuhnya terbebas dari kabut asap. Perlindungan terhadap kesehatan siswa pun menjadi alasan kuat agar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang.
Wakil Ketua II Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sri Ani Rintuh menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan PJJ selama kualitas udara masih mengkhawatirkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut dia, penerapan PJJ menjadi salah satu upaya memastikan siswa tetap memperoleh hak pendidikan sekaligus meminimalkan paparan asap karhutla. “Saya sangat setuju, karena dengan adanya PJJ anak bisa belajar di rumah, tetap belajar, kesehatan tetap dijaga. Paling tidak kita bisa meminimalisasi asap masuk ke tubuh mereka,” ujar Sri, Minggu (6/9/2026).
Sri menilai anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak buruk paparan asap. Kondisi tersebut diperparah dengan kebiasaan anak yang dinilai masih sulit disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. “Anak sekolah itu rentan, usia mereka masih muda. Biasanya anak-anak juga susah disuruh pasang masker. Maunya bermain bersama dan di luar tanpa masker, itu yang berbahaya,” tegasnya.
Menurut Sri, aktivitas bermain dan bersosialisasi memang penting bagi anak dalam kondisi normal. Namun, ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap, aktivitas di luar ruangan justru dapat meningkatkan risiko kesehatan.
Sementara terkait tenaga pendidik yang masih harus datang ke sekolah selama penerapan PJJ, Sri menilai hal tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dia menyebut guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar dari sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. “Kalau guru-guru menurut saya sesuai mekanisme yang ada saja. Berangkat ke sekolah pakai masker, di dalam ruangan juga dia mengajar,” ujarnya.
Sri menegaskan keberadaan guru di sekolah bukan berarti mengabaikan kondisi kabut asap. Menurutnya, guru tetap dapat menjalankan kewajiban mengajar dengan menyesuaikan kondisi serta menjaga diri dari paparan asap. “Artinya dia masih dalam tugas mengajar. Saya rasa tidak masalah guru sekarang mengajarnya dari sekolah, tapi tetap di dalam ruangan,” tutur Sri Ani. (ifa)












