DPRD Palangka Raya

Fraksi PAN Pertanyakan SiLPA Rp 60,4 Miliar

37
×

Fraksi PAN Pertanyakan SiLPA Rp 60,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi.

PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mempertanyakan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 60,4 miliar yang digunakan sebagai sumber penerimaan pembiayaan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN Syaufwan Hadi dalam Pemandangan Umum Fraksi PAN terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

PAN minta Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul SiLPA tersebut. Fraksi PAN ingin memastikan apakah besarnya SiLPA merupakan hasil efisiensi anggaran atau justru disebabkan adanya program dan kegiatan yang tidak terlaksana.

“Yang perlu dijelaskan adalah asal-usul SiLPA tersebut, apakah benar-benar berasal dari efisiensi anggaran atau justru akibat adanya program dan kegiatan yang tidak terlaksana,” kata Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya, baru-baru ini.

Menurut PAN, penjelasan mengenai sumber SiLPA penting karena sisa anggaran yang besar tidak selalu menunjukkan keberhasilan efisiensi. SiLPA juga dapat muncul karena sejumlah program atau kegiatan yang telah direncanakan tidak terealisasi sesuai target.

Karena itu, Fraksi PAN meminta Pemko Palangka Raya membuka secara rinci komponen pembentuk SiLPA Rp 60,4 miliar tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai perencanaan yang telah disepakati bersama.

PAN juga mengingatkan agar persoalan yang menyebabkan terbentuknya SiLPA dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD berikutnya.

Fraksi PAN menilai evaluasi tersebut diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat lebih optimal digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Bagi PAN, yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya angka SiLPA, melainkan alasan di balik munculnya sisa anggaran tersebut.

Jika SiLPA berasal dari efisiensi, pemerintah perlu menjelaskan bentuk efisiensi yang dilakukan. Namun apabila berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana, maka harus diketahui apa penyebab dan kendalanya.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah sorotan terhadap rendahnya realisasi belanja daerah. Hingga 31 Juli 2026, realisasi belanja daerah baru mencapai 40,46 persen.

Fraksi PAN pada akhirnya menerima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *