Kotawaringin Barat

Sesuaikan Jam Kerja ASN di Masa Tanggap Karhutla

39
×

Sesuaikan Jam Kerja ASN di Masa Tanggap Karhutla

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Bupati Kobar Nurhidayah saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. FIT/RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyesuaikan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/224/BKPSDM.IV/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kobar pada masa tanggap darurat bencana karhutla.

Bupati Kobar Nurhidayah menyatakan, penyesuaian jam kerja sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan ASN di tengah paparan udara yang memburuk di pagi hari. Penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi seluruh ASN di Kobar. Kecuali perangkat daerah dan unit kerja yang memiliki karakteristik pelayanan khusus atau menerapkan sistem kerja bergilir (shift).

“Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Agustus 2026 dan akan dievaluasi berkala berdasarkan perkembangan kondisi karhutla serta kualitas udara di wilayah Kobar,” tegasnya.

Menurut Nurhodayah, bagi ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis diatur dengan waktu masuk pukul 08.00–08.30 WIB dan pulang antara pukul 16.30–17.30 WIB. Sementara pada Jumat, waktu masuk ditetapkan pukul 08.00–08.30 WIB dan pulang pukul 17.00–18.00 WIB.

“Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, tujuh hari kerja, sistem piket, maupun sistem shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan,” tambah bupati.

Nurhidayah menyebut, pengaturan tetap ditujukan untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN 37 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Dia menegaskan, perubahan jam kerja tidak mengurangi kewajiban ASN menjaga disiplin, produktivitas, kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Selain mengatur waktu kerja, juga apel, upacara, senam bersama, dan kegiatan kedinasan di luar ruangan ditiadakan atau dibatasi. ASN diminta pakai masker yang memadai, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan, serta memperhatikan kondisi kesehatan selama kabut asap.

“Pemerintah daerah selanjutnya akan membuka kemungkinan dilakukannya penyesuaian jika kualitas udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan pegawai. Apabila kondisi telah membaik, jam kerja ASN kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *